Tak Lagi Sama, Ini Tarif Baru BPJS Kesehatan Kelas III

yun, CNBC Indonesia
21 April 2021 03:20
Peserta BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Foto: Peserta BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan iuran BPJS dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan. Ada kenaikan Rp 9.500 untuk peserta jenis Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Dengan bantuan menjadi Rp 7.000 maka iuran yang dibayarkan menjadi Rp 35.000 perbulan.

Kenaikan iuran berlaku pada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP). Iuran BPJS Kesehatan terbaru ini berlaku mulai Januari 2021, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8.

Sebelumnya pemerintah membayar Rp 16.500 per bulan, artinya iuran BPJS Kelas III yang dibayarkan sebesar Rp 25.500 per bulan oleh peserta.


Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan.

Nantinya dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berkat BPJS Kesehatan, Biaya Pengobatan Keluarga Dijamin Aman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular