Gokil! 8 Ribuan Debitur Eks BPPN Dapat Keringanan Utang

Cantika Adinda Putri Noveria, CNBC Indonesia
19 April 2021 16:07
Gedung kemenkeu
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat ada ribuan debitur eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

Direktur Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan lebih dari 100 debitur telah mengajukan permohonan keringanan utang dengan nilai utang lebih dari Rp 1 miliar.

Keringanan utang tersebut, kata Rionald tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Dalam catatan Rionald, sekurangnya ada 36 ribu debitur yang bisa berpartisipasi dalam Crash Program tahun ini. Dia merinci, jumlah itu terdiri dari 11.530 debitur pasien rumah sakit dan 2.134 mahasiswa yang menunggak biaya kuliah. Dua kelompok ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

"Dua kelompok ini harus mendapatkan perhatian khusus karena dua alasan, yaitu karena jumlah debitur banyak dan merupakan kelompok masyarakat yang perlu dapat perlindungan lebih dari pemerintah," terang Rionald dalam Kemenkeu Corpu Talk Episode 29, Senin (19/4/2021).

Selain dua kelompok tersebut, kelompok lainnya yang berpotensi mengikuti program keringanan ini adalah 4.524 debitur yang menunggak membayar royalti, 1.603 debitur yang menunggak membayar layanan bea dan cukai.

Kemudian, 922 debitur yang menunggak membayar layanan telekomunikasi, dan 8.636 debitur eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Sebanyak 8.636 debitur eks BPPN/PPA tersebut merupakan bagian yang berkaitan dengan BLBI. Namun yang nilai utangnya di bawah Rp 1 miliar.

Kendati demikian, bagi para debitur eks BPPN yang ingin mengikuti crash program tersebut, harus melakukan permohonan terlebih dahulu kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang selama ini menagih mereka.

"Pertanyaan selanjutnya adalah apakah debitur kelas kakap akan menerima program serupa? Jawabannya adalah pemerintah akan menempuh pendekatan berbeda. dengan tindakan hukum yang mangkir dari tanggung jawab," jelas Rionald yang juga merupakan Ketua Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"Pendekatan ini melalui Keppres 6 Tahun 2021 tentang Hak Tagih Negara, dimana DJKN memiliki peran sentral di dalamnya," ujar Rionald melanjutkan.

Sebagai gambaran, Crash Program yang bisa didapatkan oleh para debitur BLBI merupakan program yang memberikan keringanan utang dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum pengurusan piutang negara.

Pengurangan jumlah utang yang dibayar dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh debitur dalam bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain.

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Potensi Utang Negara Lewat Crash Program

Pada kesempatan yang sama, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendy, menghitung potensi piutang negara yang bisa ditarik lewat crash program, diproyeksikan sekitar Rp 1,17 triliun.

"Datanya sangat besar ada 36.283 debitur nilai piutang 1,17 triliun," ujar Lukman.

Lukman lalu mengerucutkan para debitur yang diperkirakan mau ikut membayar piutang negara melalui mekanisme crash program. Prediksi tersebut dibuat dengan melihat para debitur yang aktif melakukan pembayaran.

Lukman merinci, tabel penyerah piutang yakni dari Kementerian Kesehatan (termasuk piutang dari Rumah Sakit) sebanyak 11.906 debitur dengan nilai Rp 161,991 miliar. "Ini pasti piutang kecil-kecil," tuturnya.

Kemudian ada juga 5.444 debitur dari eks BPPN/PT PPA yang juga berkaitan dengan BLBI. Nilainya mencapai Rp 196,911 miliar.

"Namanya kita bicara Eks BPPN /PT PPA ini utang terbentuk sebelum saat terjadi krisis dan sudah sangat lama."

"Jadi kalau mereka bisa selesaikan dengan segera tahun ini maka kita akan semakin kurangi beban kita terhadap tata kelola piutang negara di Kemenkeu," jelas Lukman.

Kemudian ada sebanyak 4.616 debitur dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nilai Rp 112,89 miliar. Lalu sebanyak 5.923 debitur dari Kementerian Keuangan dengan nilai Rp 199,41 miliar.

Ada pula sebanyak 1.173 debitur dari Kementerian Riset dan Teknologi dengan nilai Rp 10,99 miliar. Serta 1.166 debitur dari Kementerian Kominfo dengan nilai Rp 40,62 miliar.

Juga sebanyak 1.148 debitur dari Kementerian Kehutanan dengan nilai Rp 122,21 miliar dan sebanyak 4.907 debitur lain-lain dengan nilai Rp 329,12 miliar.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas BLBI Sita Lahan dari 3 Bank Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular