
Nadiem Ajukan Revisi PP SNP Terkait Substansi Kurikulum Wajib

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan bakal mengajukan revisi aturan terkait standar nasional pendidikan (SNP).
Hal tersebut dikemukakan Nadiem Makarim merespons beleid aturan tersebut yang tidak memuat pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi.
"Kami kembali menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum," kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
"Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata jelasnya.
Nadiem mengucapkan terima kasih atas setiap masukan maupun aspirasi masyarakat terkait PP 57/2021.
"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP 57/2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang tak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57/2021.
Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.
Dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum tertinggi. Sementara dalam PP Ini, kedua topik tersebut dihilangkan.
Pasal 40 PP tersebut menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kata Nadiem: Pancasila & Bahasa Indonesia Tetap di Kurikulum!