Kata Nadiem: Pancasila & Bahasa Indonesia Tetap di Kurikulum!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
16 April 2021 16:24
Infografis/Ini Syarat Sekolah Tatap Muka di 2021
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merilis pernyataan resmi seiring penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Nadiem menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (16/4/2021), Nadiem mengatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," ujarnya.

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," kata Nadiem.



Sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan yang tak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam SNP. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu, seperti dikutip dalam salinan PP tersebut, Jumat (16/4/2021).

"Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal."

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.

Dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum tertinggi. Sementara dalam PP Ini, kedua topik tersebut dihilangkan.

Pasal 40 PP tersebut menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nadiem Ajukan Revisi PP SNP Terkait Substansi Kurikulum Wajib

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular