
Tahun Lalu H-7, Kini THR PNS Bakal Cair Paling Cepat 3 Mei

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara penuh, setelah tahun lalu dipangkas karena adanya pandemi Covid-19.
Bahkan, pemerintah membuka peluang pencairan THR bagi abdi negara lebih cepat, yaitu 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Ini jauh lebih cepat ketimbang THR pekerja swasta yang cair tujuh hari sebelum Lebaran.
"Pak Menko kemarin sudah menyampaikan bu Menteri Keuangan, untuk bisa dibayarkan H-10," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Adapun komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
CNBC Indonesia mencoba melakukan simulasi gaji THR yang diterima PNS, ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Artinya, THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Besaran THR yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.
Berkaca dalam beberapa tahun terakhir, pencairan THR setiap tahun memang berbeda-beda mengingat perayaan Hari Raya Idul Fitri yang juga berbeda setiap tahunnya.
Pada 2019 misalnya, PNS mendapatkan THR pad 24 Mei 2019 atau H-10 sebelum perayaan Lebaran. Kala itu, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran hingga Rp 20 triliun.
Kemudian pada tahun lalu, pencairan THR dilakukan pada 15 Mei 2021 atau H-7 sebelum Lebaran. Keputusan tersebut sejalan dengan PP pencairan THR yang sebelumnya telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, harus diakui bahwa pelaksanannya kerap menemui masalah. Tercatat pada tahun lalu, masih ada para abdi negara di beberapa instansi pemerintah yang belum mendapatkan insentif tersebut.
Apalagi, pada tahun lalu PNS yang berhak mendapatkan THR hanya PNS golongan III ke bawah lantaran adanya pandemi Covid-19.
Andin Hadiyanto, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan menjelaskan bahwa waktu penyaluran THR PNS untuk instansi bisa saja tidak dilakukan serentak.
Pasalnya, para instansi memang diberikan persyaratan untuk melaporkan PNS mana saja yang berhak mendapatkan THR. Hal tersebut dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan membutuhkan waktu.
Namun faktanya, bukan hanya THR PNS di pemerintah pusat yang terkendala. Jelang perayaan lebaran tahun lalu, masih ada PNS di pemerintah daerah yang belum menerima THR.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan keterlambatan pembayaran THR PNS daerah lantaran sebagian pemerintah daerah belum menerapkan Peraturan Kepala Daerah untuk THR.
"Sebagian besar sudah dibayar dan yang belum dibayar karena kebanyakan mereka belum selesai perkadanya," kata Astera beberapa waktu lalu.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Ada Pengusaha Ngotot THR 2021 Boleh Dicicil!