Tak Lagi Jadi Kementerian, Tunjangan PNS Ristek Turun?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 April 2021 19:22
Ilustrasi Gedung Kemenristek. Dok: Detikcom
Foto: Ilustrasi Gedung Kemenristek. Dok: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyatuan dilakukan setelah DPR RI menyetujui rencana ini dalam sidang Paripurna pada pekan lalu.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono menyebutkan, meski Kemenristek di lebur, para PNS nya akan tetap berstatus sebagai abdi negara. Hanya saja yang berbeda adalah jabatannya.

Menurutnya, jabatan yang berbeda ini sudah pasti akan mempengaruhi pendapatan tunjangan kinerja yang selama ini didapatkan PNS.

"Iya (tunjangan) bisa berbeda, tergantung jabatannya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/4/2021).

Ia menjelaskan, jabatan yang berbeda ini karena ada perubahan struktur kepegawaianya yang akan mengikuti organisasi yang baru. Jadi PNS Kemenristek akan mengikuti lowongan yang kosong di organisasi yang baru ini.

"Struktur disesuaikan dengan yang ada di organisasi baru. Bisa saja yang sekarang ada jabatan, nanti belum tentu dapat jabatan tergantung dari lowongan jabatan yang ada," jelasnya.

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, dalam hal penggabungan dua institusi ini, hal pertama yang akan dilakukan Pemerintah adalah perubahan struktur organisasi.

Langkah ini sudah sering dilakukan sehingga ia menilai bukan perkara besar. Pihaknya hanya akan menjalankan sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

"Pemerintah sudah memiliki pengalaman dalam kaitan dengan penggabungan, pemecahan atau pembubaran organisasi/instansi pemerintah. Selama ini semua berjalan dengan baik," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Bambang Brodjonegoro Pamit, Selamat Tinggal Kemenristek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular