
Di Balik Aksi Jokowi Sulap BKPM Jadi Kementerian Investasi

Selama ini, pemerintah Indonesia memiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tugas BKPM memang mulanya hanya melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan undang-undang.
Namun, sejak BKPM dikembalikan statusnya menjadi lembaga setingkat kementerian pada 2009, BKPM harus melapor langsung kepada presiden. Tugas dan kewenangan pun menjadi lebih luas.
Lembaga yang kini di bawah kendali Bahlil Lahaladia itu kini tidak hanya bertujuan meningkatkan investasi yang lebih besar, namun juga untuk mendapatkan investasi berkualitas yang dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap jutaan tenaga kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, Kementerian Investasi yang nantinya dibentuk memang pada akhirnya akan mengambil alih seluruh tugas dan fungsi BKPM.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengemukakan, munculnya Kementerian Investasi tak lepas dari keberadaan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja sudah memerintahkan," kata Ngabalin saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).
Dalam beleid Cipta Kerja, seluruh urusan perizinan berusaha memang berada satu pintu di BKPM. Namun ke depan, BKPM dianggap tidak cukup kuat mengatasi semua persoalan itu, sehingga diperlukan perubahan.
"Kalau pemerintah memperlambat [pembentukan Kementerian Investasi], aduh minta ampun," kata Ngabalin.
Ngabalin mengaku belum mengetahui secara pasti rencana besar Kementerian Investasi. Namun, kemungkinan besar Bahlil Lahaladia akan tetap memegang kendali di Kementerian investasi.
"Kinerja pak Bahlil luar biasa dalam setahun ini. Dengan luar biasa bagaimana memasukkan investasi yang ratusan triliun. Kinerja seperti saya kira [Bahlil Lahaladia] akan dilantik kembali, meskipun kita tidak boleh mendahului Allah,"
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]