Wajib Dibayar H-1, Ini Aturan Lengkap THR Terbaru 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (full) kepada para pekerjanya. Artinya, untuk tahun ini THR tidak boleh dicicil oleh pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Pemerintah sudah memberikan banyak stimulus kepada perusahaan untuk mempertahankan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi Covid-19. Oleh karenanya, perusahaan wajib memberikan THR kepada pelaku usaha.
"Kami butuh komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja atau buruh," jelas Ida dalam konferensi pers THR 2021, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, keputusan yang diambil ini setelah Pemerintah melakukan diskusi dengan Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional dan serikat buruh. Sehingga didapatkan kesepakatan bahwa THR untuk tahun ini tidak boleh dicicil.
Selain itu, pembayaran THR kepada pekerja atau buruh juga dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pengusaha yang tidak mampu bayar dalam batas waktu yang ditentukan tersebut boleh melakukan pembayaran THR H-1 Lebaran dengan ketentuan.
"Pengusaha tidak mampu bayar THR lakukan dialog dengan buruh untuk sampai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum hari raya," tegasnya.
Berikut Aturan Lengkapnya >> Halaman Selanjutnya
Aturan Lengkap THR :
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking! Menaker: THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh