Breaking! Menaker: THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 April 2021 09:33
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakartra, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) ke para pekerja dan buruh. Bukan hanya itu, THR juga harus diberikan secara tepat waktu.

Menurutnya selama ini pemerintah sudah memberi dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19 agar perekonomian masyarakat bergerak. Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh soal ini.

"Butuh komitmen untuk pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu," tegasnya, Senin (12/4/2021).

Kementerian juga akan membuat satgas pelaksanaan THR 2021. Pemerintah daerah diharapkan terlibat untuk membuat situasi kondusif.

"Kami mohon kerjasama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan dan wajibkan pengusaha tidak mampu bayar THR melakukan dialog dengan buruh, untuk sampai pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis, dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum THR," ujarnya lagi.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Ada Pengusaha Ngotot THR 2021 Boleh Dicicil!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular