
Dijamin Sri Mulyani, Proyek Strategis RI Siap Tancap Gas!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Jaminan diberikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas dalam negeri.
Adanya jaminan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk ikut berperan dalam pembiayaan pembangunan PSN, sehingga bisa menumbuhkan iklim investasi atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan.
Jaminan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. PMK ini merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017.
Adapun perubahan dalam PMK ini dibandingkan sebelumnya adalah pertama, ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah. Dengan demikian, Pemerintah bisa mengurangi risiko langsung kepada APBN.
"Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan Pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya," tulis Kemenkeu melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh Pemerintah.
Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah, dengan cara:
1. Pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri.
2. Pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI.
3. Pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.
"Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan. Pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan".
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Proyek Strategis 2021 Jokowi, Kok Masih Jawasentris?