Catat! Aturan Terbaru Salat Tarawih Saat Pandemi Covid-19

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 April 2021 15:53
Menko PMK, Muhadjir Effendy Saat Memberikan Keterangan Pers Para Menteri terkait Rapat Terbatas (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) Foto: Menko PMK, Muhadjir Effendy Saat Memberikan Keterangan Pers Para Menteri terkait Rapat Terbatas (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pelaksanaan ibadah selama bulan puasa seperti shalat berjamaah agar diperketat.

Muhadjir mengatakan, ibadah selama Ramadan seperti salat tarawih berjamaah hingga salat ied diperbolehkan. Namun protokol memang harus dilaksanakan.

"Protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Dan terbatas pada komunitas, di mana para jamaahnya sudah dikenali satu sama lain. Jamaah yang dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Muhadjir, Senin (5/4/2021).

"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," imbuhnya.

Kemudian, Muhadjir menegaskan untuk salat Ied dilaksanakan di luar rumah. Namun tetap jamaahnya juga harus dalam satu komunitas.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, dan juga supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid."


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Malam Pertama Tarawih, Jemaah Padati Masjid Istiqlal


(dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading