
Keuangan Negara Darurat? Stafsus Jokowi Buka Suara!

Jakarta, CNBC Indonesia - Istana Kepresidenan angkat bicara perihal informasi yang menyebutkan negara dalam keadaan darurat yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Staf Khusus Presiden Arif Budimanta menegaskan bahwa stabilitas dan sustainabilitas fiskal sampai saat masih terkendali. Kabar yang menyebutkan adanya kedaruratan keuangan negara tidak benar.
"Stabilitas dan sustainabilitas fiskal saat ini terjaga dengan prudent," kata Arif melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (5/3/2021).
Arif menegaskan pemerintah sampai saat ini terus meningkatkan produktivitas belanja dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta upaya penciptaan lapangan pekerjaan.
"Di sisi lain produktivitas belanja juga terus ditingkatkan untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional serta penciptaan lapangan kerja," katanya.
Sebelumnya pada akhir pekan kemarin, beredar informasi bahwa keuangan negara dalam keadaan darurat. Kabar tersebut diketahui dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan Presiden yang dimaksud tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2021, dan berlaku pada tanggal yang sama.
Melalalui Keppres tersebut, Jokowi menetapkan bahwa dana SBI (080264)-24 akan dipergunakan untuk menyejahterakan rakyat saat kondisi keuangan negara dalam keadaan darurat.
Dalam instruksinya, Jokowi berharap seluruh bank terkait bisa bekerja sama dalam menjamin kelancaran pencairan dana SBI.
Sekretariat Negara kemudian angkat bicara dan membantah terbitnya aturan tersebut. Pemerintah menegaskan tidak pernah mengeluarkan Keppres yang dimaksud dan informasi yang beredar adalah palsu alias hoax.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dalam laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar. Sampai dengan saat ini pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," katanya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-hati! Jokowi Sebut Kas Negara Guncang Gegara Pandemi