PNS Jadi Profesi Idaman, Ini Gaji & Tunjangannya!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 April 2021 06:17
PNS
Foto: detik.com/Hasan Al Habshy

Tunjangan kinerja (tukin) PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Empat jabatan fungsional bakal mendapatkan tambahan tunjangan. Di antaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Tunjungan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 3/2021, Perpres 4/2021. Perpres 5/2021, dan Perpres 6/2021. Lalu di dalam Perpres 3/2021 dijelaskan bahwa besaran tunjangan untuk tiga jabatan fungsional.

Di antaranya Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp 960.000,00 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan Rp 540.000,00. Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan Rp 360.000,00.

Kemudian, di dalam Perpres 4/2021 menjelaskan, jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya yang mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000,00.

Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan Rp 1.100.000,00 dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan Rp 540.000,00.

Dalam Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:

1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00
2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00
3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00

Adapun Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000,00.

Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000,00. Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000,00.

(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular