Heboh Gaji PNS Minimal 9 Juta, Tapi Gaji 13 Bisa Enggak Full

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 December 2020 09:55
Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan aparatur sipil negara (ASN) aliasĀ pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan diperkirakan akan meningkat minimal Rp 9 juta untuk pangkat golongan terendah.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam acara yang digelar melalui YouTube Kementerian Agama, seperti dikutip Rabu (30/12/2020).

"Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," kata Tjahjo.

Ia mengatakan, kenaikan tunjangan akan dinikmati sekitar 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terdiri dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," jelasnya.

Tjahjo berharap para abdi negara bisa mewakafkan sebagian kenaikan tunjangan itu untuk kebaikan. Pemerintah pun saat ini masih mencari cara agar ASN bisa berkontribusi lebih besar dalam berwakaf.

"Nanti kita cari. Dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana. Sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," kata Tjahjo.

Halaman 2>>>

Di sisi lain, pemerintah sendiri akan mempertimbangkan kembali pemberian gaji ke-13 bagi seluruh ASN. Pertimbangan itu tak lepas dari kondisi keuangan negara di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, walaupun tahun kemarin sudah diberikan secara menyeluruh, mudah-mudahan tahun 2021, rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada," kata Tjahjo,

Yang terpenting saat ini, menurut politikus senior PDIP itu, adalah ASN harus sehat, produktif dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sehingga ASN dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat dan lingkungan masing-masing.

"Karena tugas ASN adalah melayani masyarakat yang harus melayani harus menggerakkan harus mengoordinasikan masyarakat dengan instansi yang lain," ujar Tjahjo.

Penjelasan Tjahjo berbeda dengan penuturan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Ia memastikan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 akan diberikan secara full.

Menurut Askolani, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya," tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular