
Kian Dimanja, Gaji Minimal PNS Rp 9 Juta di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali membawa kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini Pemerintah akan meningkatkan tunjangan kinerjanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan kenaikan tunjangan kinerja ini maka gaji terendah PNS menjadi Rp 9 juta.
"Tukin ASN ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi (gaji) pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," ujarnya dalam Grand Launching Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, Senin (28/12/2020).
Peningkatan tunjangan ini akan diberikan kepada seluruh PNS di Indonesia. Data KemenPAN RB, per 16 Juli 2020 jumlah PNS seluruh Indonesia berjumlah 4,2 juta orang.
Bahkan, peningkatan tunjangan untuk PNS ini dikatakan telah dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan. Sebab, kenaikan gaji pokok untuk tahun ini tidak bisa dilakukan.
Adapun jika gaji pokok dinaikkan maka itu akan menambah beban tinggi ke negara karena gaji pensiunan juga akan ikut naik. Oleh karenanya ia menilai peningkatan tukinĀ (tunjangan kinerja) dinilai langkah yang tepat.
"Jadi memang gaji pokok nggak mungkin naik karena menyangkut pensiun," jelasnya.
Namun, ia menegaskan akan memberikan kemewahan lain kepada pensiunan melalui subsidi. Hal ini pun telah dibahas oleh pihaknya, Kemenkeu dan juga PT Taspen (Persero).
"Tapi kami dengan mitra kami, dengan Taspen sudah hitung dengan baik, akan ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan. Harusnya tahun ini naik tapi karena ada Covid jadi ditunda," tegasnya.
Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan. Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.
Ia memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, dimana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.
"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana [ASN dan] PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta/bulan, Pensiunan Dirombak!