Dear PNS, Ada Sanksi Jika Nekat Keluar Kota Weekend Ini!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 April 2021 06:06
Upacara PNS di Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Berdasarkan aturan tersebut, setidaknya ada tiga hukuman disiplin bagi para abdi negara. Mulai dari hukuman ringan, hukuman sedang, hingga hukuman yang bersifat berat.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tetulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, hukuman disiplin sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Adapun hukuman disiplin berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, hingga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Selain itu, ada juga hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Terkait hal ini, PPK di kementerian, lembaga dan daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April

(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular