
Dear PNS, Ada Sanksi Jika Nekat Keluar Kota Weekend Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang pada pekan ini.
Sebagai informasi, pada pekan ini terdapat libur nasional untuk memperingati wafatnya Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat (2/4/2021), yang dilanjutkan libur Sabtu - Minggu.
Larangan bepergian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 7/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (1/4/2021).
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah an/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi ketentuan SE tersebut.
Dalam SE tersebut, pemerintah juga memerintahkan agar PPK pada kementerian, lembaga, maupun daerah melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal dalam SE tersebut.
"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2020 dan PP 49/2018," bunyi SE tersebut.
Adapun PPK di kementerian, lembaga dan daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April.
Halaman 2>>
Berdasarkan aturan tersebut, setidaknya ada tiga hukuman disiplin bagi para abdi negara. Mulai dari hukuman ringan, hukuman sedang, hingga hukuman yang bersifat berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tetulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, hukuman disiplin sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun hukuman disiplin berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, hingga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Selain itu, ada juga hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Terkait hal ini, PPK di kementerian, lembaga dan daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Bepergian Long Weekend, PNS Bakal Kena Sanksi