
BUMD Papua Tampung 10% Saham Freeport, Teken Bulan Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam upaya untuk menampung 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI), telah disepakati Pemprov Papua dan Pemkab Mimika di PT. IPMM akan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun hingga saat ini BUMD tersebut belum terbentuk.
Direktur Utama Mind ID, Orias Petrus Moedak menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika, yakni pembentukan BUMD yang akan diberi nama PT Papua Divestasi Mandiri.
BUMD tersebut, kata Orias belum disampaikan secara resmi kepada pihaknya, termasuk dengan kepengurusannya seperti apa.
"Dari kami MIND ID saat ini posisinya adalah menunggu surat dari provinsi dan kabupaten untuk menyebutkan nama yang mewakili dalam hal ini kita sudah ketahui bersama bahwa ada Papua Divestasi Mandiri yang akan menjadi pemegang saham," jelas Orias dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Rabu (31/3/2021).
Setelah BUMD terbentuk, lanjut Orias pihaknya akan menyiapkan akta yang diperlukan untuk pengalihan saham dan transaksi pembelian saham sebagaimana layaknya aksi korporasi untuk transaksi sejenis.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Derek Hegemur menerangkan proses pembentukan BUMD tersebut hampir rampung. Rencananya awal April 2021 sudah tertandatangani akta notarisnya.
"Rancangan akta notaris pendirian PT Papua Divestasi Mandiri telah diproses dan mungkin setelah pertemuan ini, di awal bulan April sudah bisa tertandatangani akta notarisnya," ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai perjanjian induk yang ditandatangani pada 12 Januari 2018, salah satu kesepakatannya adalah keterlibatan pemda melalui BUMD sebagai pemegang saham dalam PT IPMM, sehingga pemerintah daerah melalui BUMD yang akan memiliki saham secara tidak langsung dalam PTFI sebesar 10%.
Terkait perjanjian itu, Derek menjelaskan Pemprov Papua telah mempunyai BUMD yang diatur dengan Perda Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020. Dengan itu sudah terjadi perubahan, termasuk struktur kepemilikan di dalamnya.
Pembahasan ini, kata Derek sudah dibahas oleh masing-masing otoritas. "Pertemuan-pertemuan secara intens antara pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika telah terjadi, dan untuk itu kalau kita lihat bahwa kita memiliki PT Papua Divestasi Mandiri hari ini," ujarnya.
Dari sisi nama BUMD dengan nama PT Papua Divestasi Mandiri telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Nama tersebut telah mendapat rekomendasi dari pada November 2020.
Di dalam BUMD tersebut telah diatur modal dasar pemda, kemudian modal pertama kali disetor dan sebagainya yang dia pastikan sudah lengkap di dalam Perda Provinsi Papua yang telah mendapat fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri.
"Secara dasar hukum sudah kita punya lengkap, kemudian dalam perjalanan kita sementara memproses akta pendirian," ujarnya lagi.
Sebagai gambaran, porsi kepemilikan saham pemda melalui BUMD dalam PT Freeport Indonesia sejumlah 10% dari total saham dalam PTFI, terdiri atas Pemprov Papua sebesar 3%, dan Pemkab Mimika sebesar 7%.
Sementara ini, kepemilikan saham pemerintah daerah ditampung di PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM). PT IPMM adalah perusahaan patungan antara MIND ID dan Pemprov Papua serta Pemkab Mimika. Setelah BUMD PT Papua Divestasi Mandiri terbentuk maka dilakukan pengalihan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli Saham Freeport, RI Dapat Dividen US$ 200 Juta Tahun Ini