
Amankan Setoran, Data Pajak Dicocokkan Dengan BP Jamsostek

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Upaya ini diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan ini diteken Jokowi pada 25 Maret 2021 lalu.
Keinginan Jokowi agar wajib pajak semakin patuh telah diinstruksikan kepada Menteri Keuangan, seperti dikutip CNBC Indonesia dalam salinan Inpres tersebut, Rabu (31/3/2021).
"Menteri Keuangan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tulis instruksi kepada Menteri Keuangan.
Sinergi pemanfaatan data tersebut dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, setidaknya ada 26 institusi pemerintah yang dilibatkan dalam upaya mengawal BP Jamsostek. Mulai dari menteri koordinator, menteri, gubernur, bupati, walikota, DJSN, hingga BP Jamsostek itu sendiri.
Mereka akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sendiri dikukuhkan sebagai penjuru dan pengendali program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan BP Jamsostek.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli Mobil Baru Bakal Ada Diskon Pajak, PHP Lagi Nggak Ya?
