Pasangan Suami Istri Lapor SPT, Dipisah atau Digabung Ya?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 March 2021 21:07
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Semua masyarakat yang sudah memiliki penghasilan adalah wajib pajak (WP), baik yang berasal dari pekerjaan sebagai pegawai atau usaha sendiri. Tak terkecuali bagi pasangan menikah.

Masing-masing, baik suami atau istri, harus melakukan kewajiban perpajakannya. Namun, yang menjadi pertanyaan, pajaknya apakah dipisah atau digabung?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pada dasarnya untuk pasangan menikah, maka kewajiban perpajakan antara suami dan istri dijadikan satu. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

"Sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga," ujarnya kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (29/3/2021).

Kendati demikian, pengenaan pajak bagi istri dan suami bisa terpisah meski masih hidup bersama atau sudah berpisah (cerai). Dengan syarat, ada perjanjian tertulis pemisah harta dan penghasilan untuk yang sudah berpisah dan kesepakatan secara tertulis juga oleh keduanya untuk menjalankan hak dan kewajiban sendiri.



"Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila mereka hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri," katanya.

Adapun pelaporan pajaknya baik dipisah atau bersama tetap melalui formulir SPT 1770S atau 1770.

Di sisi lain, jika pasangan suami istri ingin menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bisa dilakukan dengan melakukan pindah alamat sesuai dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili.

Maka untuk memperbarui alamat baru NPWP, bisa dengan permohonan pemindahan wajib pajak. Caranya, dengan mengajukan permohonan tertulis dan disampaikan langsung ke KPP Lama atau KPP Baru.

"Atau melalui Pos/Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir dengan bukti penerimaan surat ke KPP Lama ataupun KPP Baru. Untuk informasi selengkapnya tentang tata cara pengajuan dan dokumen yang perlu dilampirkan silakan lihat pada PER-04/PJ/2020. Pemindahan WP -> Pasal 17-19," jelas DJP dalam akun twitter resminya @kring_pajak, Senin (29/3/2021).


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Pelaporan SPT Tahunan 2021 Tatap Muka di Kantor Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular