
Pengangguran atau Korban PHK Apa Masih Harus Lapor SPT?

Jakarta, CNBC Indonesia - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2021. Wajib Pajak (WP) yang sudah tidak berpenghasilan apakah harus melaporkan SPT?
Pelaporan SPT ditujukan bukan hanya untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak dari penghasilan saja. Namun, dilakukan untuk melihat apakah WP tersebut masih terdaftar dan apakah hartanya bertambah secara wajar.
"Apabila sudah tidak bekerja/tidak berpenghasilan dan memenuhi kriteria WP Non Efektif, silahkan mengajukan permohonan WP NE ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Kriteria Wajib Pajak yg bisa ditetapkan NE sesuai Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020," ujar DJP dalam akun twitter resminya @kring_pajak, Senin (29/3/2021).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor beberapa waktu lalu menjelaskan, ketentuan mengisi SPT bagi seluruh WP ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dimana, setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, serta menyampaikan SPT tersebut.
Ia menjelaskan, pelaporan SPT ini ditujukan bukan hanya untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak dari penghasilan saja. Namun, dilakukan untuk melihat apakah WP tersebut masih terdaftar dan harta yang bertambah wajar.
Oleh karenanya meski seorang karyawan sudah setahun tidak bekerja dan masih memiliki NPWP maka wajib mengisi SPT Tahunan.
"SPT juga untuk melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," jelasnya.
Namun, karyawan tersebut bisa menyampaikan penonaktifan diri sebagai WP jika tidak lagi memperoleh penghasilan untuk selanjutnya. Selain itu, penonaktifan sebagai WP bisa dilakukan jika penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam jangka waktu lama.
"Bagi mereka yang penghasilan sudah berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE)," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Udah Maret Nih, Jangan Lupa Lapor Pajak atau Masuk Bui!