9,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Selamat Dari Bui!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 March 2021 12:08
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak yang melakukan kewajibannya baru 9,5 juta orang. Data ini per Senin, 29 Maret pukul 9.00 WIB.

Artinya, kurang dari tiga hari, masih ada setengahnya atau 9,5 juta orang lagi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Di mana jumlah WP yang terdaftar pada tahun ini sebanyak 19 juta orang.

"Sampai hari ini sudah 9,5 juta. Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada kita harapkan tidak terlambat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dalam program Profit CNBC Indonesia, Senin (29/3/2021).

Secara rinci, pelaporan 9,5 juta WP tersebut terdiri dari pelaporan secara manual sebanyak 364.504 orang dan online sebanyak 9.136.354 orang.

Pelaporan itu secara total berasal dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Menurut Neilmaldrin, hingga akhir tahun DJP mengharapkan pelaporan dari Wajib Pajak yang tercatat bisa mencapai 80%. Sehingga, bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan hingga batas waktu, diminta untuk tetap melakukan kewajibannya.

"Jika terlambat pun sampai akhir tahun kita tunggu. Target sampai 80% hingga akhir tahun," kata dia.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang Ini Masuk Penjara Gegara Tak Lapor SPT Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular