
9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah mencapai 9.040.606. Data ini hingga 26 Maret 2021 pukul 13.10 WIB.
Dengan jumlah tersebut, maka ada sekitar 9,9 juta lagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya. Di mana jumlah Wajib Pajak tahun ini tercatat sebanyak 19 juta orang.
Meski masih banyak yang belum lapor, jumlah pelapor SPT tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2020, dengan periode yang sama jumlah laporan SPT Tahunan mencapai 8.437.934 orang dari target 18 juta Wajib Pajak.
Dari data DJP, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan terdiri dari sebanyak 350.236 orang secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Secara manual ini untuk WP Badan tercatat 44.212 orang dan WP Orang pribadi sebanyak 306.024 orang.
Sementara itu yang melaporkan secara online melalui e-filing sebanyak 8.690.370. Jumlah ini terdiri dari Wajib Pajak OP sebanyak 8.452.475 orang dan Wajib Pajak badan sebanyak 237.895 orang.
Oleh karenanya, DJP mengimbau para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT nya. Terutama, WP Orang Pribadi yang batas pelaporannya hingga 31 Maret 2021.
Di masa pandemi ini, pelaporan disarankan menggunakan aplikasi online yakni e-filing. Sebab ini bisa dilakukan dimana saja selama terhubung dengan jaringan internet, sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.
"Lebih mudah dengan e-filing dan bisa dilakukan kapan aja. Tepat saat pandemi gini dan orang yang sibuk," ujar Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Ani Natalia kepada CNBC Indonesia.
Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?
1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang Ini Masuk Penjara Gegara Tak Lapor SPT Pajak