Tak Perlu Bingung Lagi Lupa EFIN, DJP Punya Solusi Mantap!

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
24 March 2021 18:12
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyediakan laman aplikasi yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Aplikasi ini menjadi jawaban para wajib pajak yang kerap kali bertanya bagaimana cara mendapatkan EFIN pada musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan periode Januari - April 2021.

Bagi para wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN dapat mengakses laman efin.pajak.go.id. Melalui laman ini, wajib pajak bisa mengaktifkan EFIN melalui fitur pengenalan wajah atau face recognition.

"Masyarakat yang ingin aktivasi atau lupa EFIN dapat mengakses alamat laman tersebut melalui telepon genggam atau komputer. Aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah wajib pajak untuk pengujian kebenaran," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Rabu (24/3/2021).

Penyediaan kanal ini pastinya mengurangi beban layanan EFIN di kantor pelayanan pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut maka wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid;
2. Nomor Induk Kependudukan valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
3. Foto sudah ada di Dukcapil. Wajib pajak juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak. Jika belum silakan menghubungi Dukcapil.

Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto maka wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.

Jika berhasil, ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik alias e-mail wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.

Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain.

Sampai dengan saat ini, DJP menjadi bagian dari sedikit institusi yang menyediakan layanan dengan teknologi pengenalan wajah.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngeri! Nunggak Pajak Miliaran, Direktur Ini Disandera DJP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular