Cara Aktivasi EFIN Pajak Makin Mudah, Begini Simulasinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyediakan laman aplikasi yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Bagi para wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN dapat mengakses laman efin.pajak.go.id. Melalui laman ini, wajib pajak bisa mengaktifkan EFIN melalui fitur pengenalan wajah atau face recognition.
"Masyarakat yang ingin aktivasi atau lupa EFIN dapat mengakses alamat laman tersebut melalui telepon genggam atau komputer. Aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah wajib pajak untuk pengujian kebenaran," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Rabu (24/3/2021).
Lantas, apa saja yang harus disiapkan para wajib pajak untuk hal ini? Untuk dapat mengakses layanan tersebut maka wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid;
2. Nomor Induk Kependudukan valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
3. Foto sudah ada di Dukcapil. Wajib pajak juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak. Jika belum silakan menghubungi Dukcapil.
Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto maka wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
Jika berhasil, ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik alias e-mail wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.
Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain.
[Gambas:Video CNBC]
Tak Perlu Bingung Lagi Lupa EFIN, DJP Punya Solusi Mantap!
(cha/cha)