Wamenkeu: Pajak Tak Cuma Kumpulkan Kas Tapi Pulihkan Ekonomi

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 March 2021 15:35
Spectaxcular 2021, DJP, Pajak
Foto: Spectaxcular 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak hanya bertugas untuk mengumpulkan penerimaan negara, namun juga ikut mendorong perekonomian negara. Apalagi di tengah pandemi covid-19, DJP juga berperan besar dalam pemulihan ekonomi.

Demikianlah diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

"Pada saat pandemi ini pajak memiliki peran tambahan. Pajak itu tidak hanya sekedar mengumpulkan penerimaan, pada saat bersamaan pajak juga kasih relaksasi guna dukung dunia usaha, dan WP yang sekarang sedang sulit," jelasnya.

Suahasil menjelaskan pandemi menekan fundamental kehidupan dunia. Total kasus dunia sudah mencapai 123 juta lebih dan kematian yang mencapai 2,7 juta jiwa. Indonesia juga tidak bisa menghindar dari tekanan tersebut, sehingga dibutuhkan kebijakan agar dampaknya tidak terlalu dalam.

"Virus belum ada obatnya maka perlu pembatasan sosial untuk kurangi dampaknya. Pembatasan berdampak ke kegiatan ekonomi, maka kegiatan ekonomi menurun dan banyak usaha WP terdampak, banyak ibu bapak yang pegawai ada terdampak ada juga merasakan pengurangan permintaan dan skala usaha," terang Suahasil.

Ini juga yang menjadi alasan penerimaan menurun, khususnya dari pajak. Dunia usaha tertekan sehingga membuat kesulitan membayar pajak. Pemerintah, kata Suahasil memahami hal tersebut, maka dari itu relaksasi pajak justru diberikan ketika penerimaan lebih rendah.

Relaksasi pertama adalah pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk seluruh karyawan industri manufaktur pengolahan yang penghasilannya mencapai sampai dengan Rp200 juta pertahun baik industri yang berlokasi di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE. Pemerintah menanggung PPh pasal 21 ini selama 6 bulan, mulai bulan April hingga September 2020.

Kedua, relaksasi PPh pasal 22 Impor untuk 19 industri manufaktur yang diberikan selama 6 bulan dari bulan April-September 2020 baik untuk industri manufaktur di wilayah KITE maupun non KITE.

Ketiga, pemerintah memberi penundaan PPh Pasal 25 untuk korporasi baik yang berlokasi di KITE maupun non KITE selama 6 bulan mulai April hingga September.

Keempat, pemerintah membuat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat bahkan tanpa audit awal. Namun, jika terdapat suatu hal yang perlu diperiksa, maka akan diperiksa lebih lanjut. Pemerintah akan memberikan fasilitas ini selama 6 bulan dari April hingga September 2020.

"Pajak memang biasanya dikonotasikan pemerintah kumpulkan penerimaan, setoran pajak namun pada saat pandemi pajak aktif bagaimana para WP Indonesia menerima relaksasi-relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah," ujarnya.

Berbagai program tersebut tidak hanya berhenti di 2020. Beberapa dilanjutkan di tahun ini agar mempercepat pemulihan ekonomi nasional.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Pelaporan SPT Tahunan 2021 Tatap Muka di Kantor Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular