
Video
KPPU Denda Lion Air Group Rp 3 M
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 March 2021 20:45
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menjatuhkan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada Lion Air Group. KPPU akhirnya memutuskan Lion Mentari, Batik Air Indonesia dan Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf D Undang-Undang nomor5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Simak informasi selengkapnya dalam program Evening Up di CNBC Indonesia, Senin (29/03/2021)
-
1.
-
2.
-
3.