DJP Sita Aset Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 March 2021 17:05
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyitaan aset terhadap tersangka kasus tindak pidana pajak. Kali ini terkait dengan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP pada Rabu (10/3/2021) lalu yang berlokasi di Jakarta Utara.

Dalam keterangan resminya, DJP menyatakan penyitaan dilakukan atas rumah dan apartemen milik tersangka yang berinisial MSB.

"Tersangka diduga menggunakan faktur pajak fiktif untuk mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang," tulis DJP dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Adapun tindakan ini dilakukan oleh tersangka melalui PT NKR, PT MMS, PT DPJ, PT TMS, dan PT SMJ. Perbuatan yang dilakukan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar.

Tim penyidik DJP pun telah memasang label sita pada rumah dan apartemen tersangka yang berlokasi di Jakarta Utara dengan disaksikan oleh penanggung pajak dan didampingi oleh aparat keamanan setempat.

"DJP selanjutnya akan melakukan penilaian terhadap harta kekayaan yang disita agar dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan," tulis DJP.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Lho Orang RI Tak Wajib Lapor SPT Pajak, Nih Kriterianya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular