THR 2021 Dicicil Lagi? Ini Penjelasan Menaker

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
26 March 2021 16:50
Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Skema THR 2021 (CNBC Indonesia TV)
Foto: Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Skema THR 2021 (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat pekerja menolak tegas jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini seperti tahun sebelumnya dengan skema cicilan oleh pelaku usaha.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian bersama dengan pihak terkait.

"Kami belum bisa sampaikan (skema THR tahun ini) karena kami masih mendengarkan dari berbagai stakeholder," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, masih ada banyak waktu sebelum memutuskan skema THR yang tepat di tahun ini. Pihaknya pun akan melakukan pembahasan secepatnya bersama tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional.

"Saya kira kita masih punya waktu sampai putuskan THR 2021 seperti apa. Yang jelas THR adalah kewajiban yang harus ditunaikan penguasa ke pekerja yang sudah kerja 12 bulan seterusnya," jelasnya.

Ida menjelaskan, hal yang sama juga dilakukan pada pembahasan THR tahun yang lalu. Oleh karenanya, apapun keputusan yang diambil tahun lalu dan nanti, sudah melalui pembahasan dengan semua pihak.

"Sebenarnya ketika kita putuskan pelaksanaan THR 2020 itu juga setelah kita mendengar dari berbagai pihak dari berbagai forum. Pada prinsipnya kami ketika ambil suatu kebijakan pasti melalui proses mendengarkan stakeholder," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article THR 2021 Sensitif, Menaker Undang Pengusaha & Buruh!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular