
Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku untuk PNS Hingga Swasta

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Periode mudik Lebaran diperkirakan jatuh pada 6-17 Mei 2021.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Muhadjir bilang kalau kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Apalagi angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
Kebijakan ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," katanya.
Kendati demikian, lanjut Muhadjir, cuti bersama Lebaran selama satu hari tetap ada.
"Tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir.
"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," lanjutnya.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Bus: Memang Mudik Lebaran 2021 Bisa Dilarang?