
Simak! Mau Terbang ke Bali? Cek Aturan Terbarunya

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketentuan terbaru penerbangan ke Bali saat pandemi covid-19 berlaku Selasa (23/3/2021). Hal ini terkait PPKM mikro yang berkaitan masa berlaku tes PCR maupun tes antigen.
Salah satu maskapai Lion Air Group dalam pernyataan resminya, Rabu (24/3) mengumumkan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk penerbangan tujuan Bali: berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
Mereka juga mengumumkan ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:
1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
Berikut ketentuan terbang ke Bali dan wilayah lainnya di Indonesia, sejalan berlakuknya PPKM mikro di masing-masing daerah:
![]() Tabel Lion |
![]() Tabel Lion |
![]() Tabel Lion |
![]() Tabel Lion |
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Naik Pesawat Domestik-Luar Negeri? Ini Syarat Terbarunya