
Mau Naik Pesawat Domestik-Luar Negeri? Ini Syarat Terbarunya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Angkasa Pura II (Persero) baru-baru ini telah menginformasikan bahwa bandara-bandara perseroan mulai 9 Februari 2021 telah menjalankan persyaratan terbaru.
Ini sebagai ketentuan baru terkait tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021. Serta, SE Kemenhub Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kedua SE Kemenhub tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7/2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8/2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2021.
Adapun berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan, maka persyaratan penerbangan yang berlaku mulai 9 Februari 2021, sebagai berikut:
Rute Domestik
- Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.
- Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
- Selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Rute Internasional
- WNI maupun WNA yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah:
a. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
b. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
- Pada saat kedatangan di Indonesia, terhadap WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam.
Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara itu bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.
- Setelah karantina 5x24 jam dilakukan kembali RT-PCR.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Mau Terbang ke Bali? Cek Aturan Terbarunya