Jokowi Sudah Ngebet Pindah Ibu Kota: Jalankan Segera!

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
24 March 2021 16:09
Sebagian lahan ibu kota baru di kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam. (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Foto: Sebagian lahan ibu kota baru di kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam. (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara segera dilakukan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengemukakan payung hukum tersebut sudah disepakati seutuhnya antara pemerintah bersama sejumlah partai pendukung.

"Nah, presiden menginginkan ini harus segera jalan," kata Supratman, Rabu (24/3/2021).

Supratman mengemukakan, pemerintah nantinya harus menyerahkan naskah akademik serta draf RUU Ibu Kota Negara kepada pimpinan parlemen untuk selanjutnya dibahas secara mendalam.

"Soal nanti akan dibahas di mana, yang membahas itu tergantung pada Bamus [Badan Musyawarah] untuk melakukan itu," katanya.

Supratman mengaku enggan ambil pusing melihat sejumlah fraksi yang belum menyepakati RUU Ibu Kota masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Pasalnya, masalah yang saat ini dihadapi hanya soal pendanaan.

"Yang penting kekhawatiran pembahasan RUU ini hanya terkait dengan kepastian pendanaan," tegasnya.

Sebagai informasi, Dalam draf RUU Pemindahan IKN yang diterima oleh CNBC Indonesia dijelaskan bahwa untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan Timur, Presiden membentuk Badan Otorita IKN. Sementara itu, pengelolaan Kawasan IKN akan dilakukan oleh Badan Pengelola.

Mengenai pembentukan susunan, tugas, dan wewenang Badan Otorita dan Badan Pengelola IKN diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun Badan Otorita dijelaskan pada Pasal 35 berkedudukan setingkat Kementerian. Kemudian seluruh fungsi, tugas, dan wewenang Badan Otorita dialihkan ke Pemerintah Provinsi IKN dan Badan Pengelola.

Terkait pembiayaan dan pendanaan mulai dari persiapan, pembangunan, dan pembangunan IKN dijelaskan dapat bersumber dari APBN, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pendanaan swasta, kerjasama pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU), dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Segala bentuk pemindahtanganan BMN dilakukan dengan persetujuan Presiden dan boleh dilakukan tanpa persetujuan DPR," tulis Pasal 36 ayat (3) dan (4).

Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan BMN sebagai sumber pembiayaan pembangunan IKN diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemindahan IKN, Presiden harus berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan IKN dari Jakarta ke Provinsi IKN, yang diketahui berada di Kalimantan Timur.

Pada tanggal peresmian Provinsi IKN sejumlah kantor di pemerintah pusat, baik kementerian dan beberapa lembaga negara diharuskan untuk bertugas di Kawasan IKN di dalam Provinsi IKN.

Beberapa yang harus berpindah di antaranya Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Markas Besar TNI, Markas Besar Kepolisian RI, Badan Pengawas Keuangan (BPK), seluruh kementerian, dan Kejaksaan Agung.

"Secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan peran di Kawasan Ibu Kota Negara di dalam Provinsi Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 34 ayat (1).

Kendati demikian, pemerintah pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian seperti Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya, apakah dipindahkan atau tidak dipindahkan kedudukannya ke Provinsi IKN.

Sementara otoritas moneter dan pengawas perbankan seperti BI, OJK, lembaga penjaminan simpanan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Sekretariat ASEAN, dan LPNK yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Semuanya tetap berkedudukan di Jakarta.

"Lembaga negara lainnya yang tidak termasuk pada ayat (3) dan (4), berkedudukan di Provinsi Ibu Kota Negara paling lambat 5 tahun setelah penetapan IKN," tulis Pasal 34 ayat (5).

Sementara Kedutaan besar/perwakilan negara asing dan kantor pusat/perwakilan organisasi internasional berkedudukan di Provinsi IKN paling lambat 10 tahun setelah penetapan.

Lantas kemudian, bagaimana status DKI Jakarta? Dijelaskan dalam Pasal 37 bahwa setelah berlakunya UU Pemindahan IKN ini, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai IKN sampai dengan penetapan resmi IKN. Yang kita ketahui semua IKN akan pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cita-cita Jokowi Bikin Kementerian Investasi Kesampaian Nih..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular