Anies Bayar Hampir Rp1 T Demi Formula E, Dananya Hangus Gak?

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
23 March 2021 19:35
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi balapan Formula E E-Prix New York 2019 di Brooklyn City Streets. (facebook/Anies Baswedan)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi balapan Formula E E-Prix New York 2019 di Brooklyn City Streets. (facebook/Anies Baswedan)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) merilis pernyataan perihal keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E senilai 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020. Seperti diketahui, perhelatan itu resmi ditunda ke tahun 2022.

"Dana tersebut tidak hangus. Karena Jakarta Eprix ditunda hingga 2022, uang yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk event di tahun 2022," kata Project Director Sportainment Jakpro M Maulana dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

"Kita tidak mau membatalkan Formula E di Jakarta, hanya menunda. Karena itu, commitment fee yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk pelaksanaan event ini 2022 nanti," lanjutnya.



Maulana mengatakan commitment fee itu nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemprov DKI Jakarta untuk pembiayaan logistik acara, penginapan pembalap dan tim yang jumlahnya sampai 2.000 orang. Termasuk pembuatan tribun acara, hadiah pemenang, sampai sertifikasi event.

"Agar sesuai dengan standar internasional, termasuk juga airtime televisi internasional yang menyiarkan kegiatan ini secara langsung, di mana wajah Jakarta akan tampil di dalamnya dan menjadi sorotan dunia," jelas dia.

Sampai saat ini proses penyelenggaraan itu disebut bakal lebih mudah. Maulana menyebut Jakpro sedang berdiskusi dengan pihak swasta untuk berkolaborasi menyukseskan Formula E 2022.

Lokasi ajang balap ini sampai sekarang masih dalam pertimbangan ke beberapa lokasi yang memiliki potensi menunjukkan city brand dari Jakarta.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta telah menuntaskan audit terhadap penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Seperti diketahui, perhelatan ajang itu ditunda gara-gara pandemi Covid-19.

Hasil audit BPK DKI Jakarta mencatat Anies telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E atas penyelenggaraan acara tersebut senilai 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020.

"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53 ribu atau setara Rp983,31 miliar," tulis BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019.

Perincian pembayaran itu terdiri dari fee senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019. Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020. Kemudian, Bank Garansi senilai 22 juta poundsterling Inggris atau setara Rp423 miliar.

Kendati begitu, BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur Formula E telah melakukan renegosiasi FEO terkait penarikan Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020.

Negosiasi dilakukan karena Anies kemudian mengeluarkan pengumuman penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama lantaran berlangsungnya pandemi virus corona atau covid-19.

"Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada Juni 2020," kata BPK dalam laporan tersebut.

Atas permintaan itu, FEO mengabulkan terkait penarikan Bank Garansi, namun pembayaran fee atas penyelenggaraan tahap pertama musim penyelenggaraan 2020-2021 yang telah dibayarkan senilai Rp200,31 miliar, tidak dapat ditarik.

"Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," ungkap BPK.

Dari temuan ini, BPK DKI Jakarta menilai Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO, di mana harapannya renegosiasi kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.



Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tak ketinggalan, juga belum tepat menurut PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.

Lebih lanjut, BPK menilai aktivitas pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Formula E berisiko overlapping pada beberapa satuan tugas, meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan, serta perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya.

"Jakpro tidak dapat mandiri untuk mengelola kegiatan Formula E," tulis BPK.

Dari temuan ini, BPK merekomendasikan Anies agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.

Lalu, Kepala Dispora dan Direktur Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas kelanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.

Kemudian, Kepala Dispora untuk berkoordinasi dengan Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari covid-19.

BPK turut mencantumkan tanggapan dari Kepala Dispora terkait temuan ini dalam laporannya. Kepala Dispora mengaku bisa menerima hasil pemeriksaan BPK.

"Selanjutnya hal ini akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti dengan menyusun desain secara lengkap terkait dengan pembagian peran dari masing- masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Fomula E," ungkap Kepala Dispora dalam laporan tersebut.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular