Beda Jauh dengan Singapura, Kabel Bawah Laut RI Bikin Mumet!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
23 March 2021 13:07
PLN menggunakan kabel bawah laut memasok listrik ke tiga gili, objek wisata favorit di Pulau Lombok, NTB. (foto: dokumentasi PLN)
Foto: PLN menggunakan kabel bawah laut memasok listrik ke tiga gili, objek wisata favorit di Pulau Lombok, NTB. (foto: dokumentasi PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kondisi jalur kabel bawah laut Indonesia saat ini masih sangat semrawut sehingga akan dilakukan penataan. Kondisi berbeda dengan negara tetangga Singapura. Kondisi kabel bawah laut yang semrawut ini membuat kerugian bagi Indonesia, soal efisiensi dan hambatan proyek lainnya.

Deputi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Safri Burhanudin, mengatakan di Indonesia kabel bawah laut tak beraturan. Hal ini beda melihat Singapura ini yang sangat rapih alur kabel bawah lautnya.

"Karena di Indonesia kabel bawah laut tidak ada aturan. Saat pembangunannya hanya tarik garis terdekat dari titik A ke titik B, sedangkan Singapura sangat rapi," kata Safri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (23/3/2021).

Safri bercerita pada 2015 lalu kasus reklamasi di pulau pantai luar Jakarta ada kabel dan pipa bawah laut. Hal ini mengakibatkan konflik proses reklamasi, sehingga beberapa reklamasi dibatalkan.

Padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Landas Kontinen di beberapa pasal. Salah satunya pasal 6(2) berbunyi untuk melindungi instalasi, kapal atau alat lainnya terhadap gangguan pihak ketiga. Pemerintah dapat menetapkan suatu daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter, dihitung titik terluar pada sekeliling instalasi.

"Dalam proses reklamasi itu jarak pipa dan kabel hanya kurang lebih 10 meter, padahal aturan international itu pipa kabel harus terbebas dari gangguan di kiri-kanan sepanjang 500 meter. Ini lah, kalau menaruh kabel pipa tanpa aturan maka hampir seluruh dasar perairan tidak bisa dimanfaatkan," jelasnya.

Selain itu Safri bercerita, adanya larangan kapal labuh jangkar di Tanjung Berakit, Bintan karena banyak berseliweran kabel dan pipa. Ini membatasi wilayah perairan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Tb. Haeru Rahayu, mengatakan pipa dan kabel bawah laut tidak ditata akan menimbulkan konflik pemanfaatan tinggi, alur pipa terancam keamanan juga pemerintah kesulitan dalam mengontrol alur kabel dan pipa bawah laut.

Selain itu Haeru mengatakan soal penetapan landing station untuk jalur pipa bawah laut. Saat ini ditetapkan ada empat lokasi, Batam, Sulawesi Utara, Jayapura, Kupang. Ia mencontoh India memiliki 5 landing station, Jepang ada 2 landing station, Korea ada 2 landing station, Australia ada 3 lokasi landing station.

Sehingga Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang masuk ke Indonesia melalui pintu landing station, membuat negara memiliki kontrol penuh dan peningkatan competitiveness bagi operator lokal.

"Jadi hak kedaulatan kita tidak bisa dilanggar begitu saja," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabel Bawah Laut Singapura-Australia Lewat RI, Apa Untungnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular