
Tak Tinggal Diam, Ini Langkah RI Lawan Gugatan Nikel Eropa

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memperjuangkan dan melakukan pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor bijih nikel Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO).
Dalam paparan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, ada lima langkah yang dilakukan pemerintah.
Pertama, konsolidasi posisi pemerintah Indonesia untuk menghadapi penanganan kasus DS 592 bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsultan Hukum yang dikoordinasi oleh Kemenko Maritim dan Investasi.
Kedua, pemerintah telah menunjuk Law Firm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang Dispute Settlement Body (DSB) WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.
"Ketiga, penyusunan statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi Pembelaan Indonesia," ungkapnya dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR, Senin (22/03/2021).
Keempat, lanjutnya, Kementerian ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body WTO.
Dan terakhir, Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang.
Lebih lanjut dia mengatakan, alur penyelesaian sengketa dimulai dengan konsultasi sejak 30-31 Januari 2020, lalu sejak awal 2021 dalam tahap pembentukan panel dan panel terbentuk pada 22 Februari 2021 dan penentuan jadwal (time table) pada 29 Maret 2021.
Lalu, pada April-Desember 2021 akan dilakukan pengujian oleh panelis. Pada Januari 2022 diperkirakan baru dikeluarkan laporan interim, komentar dan review, lalu laporan disirkulasikan kepada anggota pada April 2022.
Lalu pengajuan banding ke WTO maksimal 60 hari setelah sirkulasi atau dilakukan sekitar Juni-September 2022. Lalu, keputusan sekitar Maret 2022-Juni 2023.
"Saat ini masih dalam posisi pembentukan panel dan berdasarkan aturan WTO, penyelesaian maksimal sembilan bulan tanpa banding atau 12 bulan dengan banding," jelasnya.
Seperti diketahui, Uni Eropa telah menyampaikan permohonan kepada DSB WTO untuk mengadakan agenda konsultasi dengan Indonesia pada 22 November 2019 terkait larangan dan pembatasan ekspor bijih nikel, persyaratan pemurnian dan pengolahan dalam negeri, persyaratan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, persyaratan perizinan ekspor, dan skema pemberian subsidi yang dilarang.
Arifin mengatakan, Uni Eropa secara resmi meminta pembentukan panel pertama pada 25 Januari 2021 dan pembentukan panel kedua pada 22 Februari 2021 dengan hanya mencakup dua isu dari semula lima isu, yakni pelarangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri karena melanggar Pasal XI (1) dari GATT 1994.
"Indonesia telah menyusun dan mengajukan kriteria pemilihan panel pada 8 Maret 2021 dalam agenda Preference Meeting dan selanjutnya Indonesia menunggu penetapan anggota panel oleh Sekretariat DSB WTO," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Panas, RI Vs Uni Eropa Perang Gugatan Soal Ekspor Nikel