Seruan Jokowi: Mau Nikel RI? Bangun Pabrik Di Sini!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 November 2021 14:17
Pengarahan Presiden Jokowi kepada Komisaris dan Direksi Pertamina dan PLN, 16 November 2021. (Tangkapan Layar via Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Pengarahan Presiden Jokowi kepada Komisaris dan Direksi Pertamina dan PLN, 16 November 2021. (Tangkapan Layar via Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, kebijakan pemerintah atas pelarangan ekspor bijih nikel mentah, bukan berarti Indonesia tertutup dengan negara lain.

Mengenai kebijakan larangan ekspor bijih nikel ini, kata Jokowi juga sudah disampaikan saat pertemuan dengan negara-negara G20 bulan lalu.

Dalam pertemuan G20 itu, Jokowi bercerita, Indonesia tidak bermaksud untuk mengganggu kegiatan produksi negara-negara tersebut. Oleh karena itu, jika ada pihak yang membutuhkan nikel dari Indonesia, untuk juga bisa membangun produksinya di Indonesia.

"Kita terbuka, tidak tertutup. Silahkan kalau ingin nikel RI. Silahkan datang. Bawa pabrik ke Indonesia, bawa industrinya, bawa teknologinya ke Indonesia," ujar Jokowi saat memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Rabu (24/11/2021).

Jokowi menyebut hasil olahan bisa berupa barang setengah jadi atau barang jadi. Menurut Jokowi hal ini dilakukan demi menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.

"Dikerjakan tidak sampai barang jadi tidak apa apa kok. Misalnya nanti baterai dikerjakan di sana, tidak apa-apa. Mobilnya di sana tidak apa-apa. Tapi lebih baik kalau dikerjakan di sini, kita tidak tertutup," tuturnya.

"Saya sampaikan apa adanya, karena kita ingin membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya di dalam negara kita, goal-nya ada disitu," kata Jokowi melanjutkan.

Uni Eropa sendiri menggugat Indonesia ke WTO lantaran menyetop ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material). Tujuannya untuk mengembangkan hilirisasi nikel menjadi industri baterai kendaraan listrik.

Gugatan WTO sendiri berawal saat pemerintah melarang ekspor nikel mentah sejak awal 2020 lalu. Langkah pemerintah ini mendapat gugatan dari Uni Eropa di WTO karena dianggap melanggar Article XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Setop Ekspor Nikel Mentah, Jokowi: Tak Takut Digugat WTO!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular