
Mahfud MD & Hotman Paris Bahas Rizieq Shihab, Ini Isinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Rizieq Shihab pentolan Front Pembela Islam (FPI) atas kasus kerumunan kini menjadi perbincangan. Dia menolak sidang secara daring dan meminta dihadirkan fisik.
Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq hanya berdiam meski berkali-kali ditanya.
Rizieq pun menolak mengikuti persidangan. Rizieq berkeras menolak persidangan secara online dan meminta dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Atas sikap dari Rizieq ini, Hotman Paris mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).
"Tadi saya usulkan (kepada Mahfud Md) agar segera dibentuk Perppu UU Contempt of Court," ujar Hotman, dikutip dari detik.com, Sabtu, (20/03/2021).
Menko Polhukam Mahfud Md memberikan tanggapan terkait Habib Rizieq yang hanya diam saat ditanya oleh hakim dalam persidangan. Mahfud mengatakan, dalam proses persidangan, wewenang tertinggi ada di tangan hakim.
"Hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun nanti aparat pemerintah. Polisi, kejaksaan, itu nanti melaksanakan. Hakim ingin begini, kan itu sudah ada aturannya," ujar Mahfud kepada wartawan di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Mahfud berada di kedai Kopi Johny setelah bertemu dan berbincang dengan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait revisi UU ITE. Dalam kesempatan itu, Hotman sempat meminta pendapat kepada Mahfud soal sikap hakim dalam persidangan tersebut.
"Sebagai profesor, setuju nggak dengan sikap hakim? Atau perlu nggak lebih keras?" tanya Hotman kepada Mahfud.
Mahfud setuju dengan pertanyaan Hotman soal sikap hakim yang seharusnya lebih keras. Namun Mahfud tidak punya ranah untuk memberi saran kepada hakim.
"Iya dong kalau itu, tetapi itu urusan hakim, saya pemerintah nggak boleh, 'Eh, hakim harus begini'," ujar Mahfud.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud MD, Dana Otsus Papua & Modus Judi di Singapura