
MUI: AstraZeneca Aman, Boleh Digunakan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin asal perusahaan Inggris AstraZeneca mengandung babi. Komisi fatwa bahkan mengatakan vaksin ini haram.
"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah kepada CNNIndonesia, Jumat (19/3/2021).
Meski demikian, MUI akan tetap memberi lampu hjau. Pasalnya penggunaan vaksin ini, dalam keadaan darurat.
"Boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemiCovid-19," tegasnya lagi.
Ia pun menyebut pertimbangan lain. Seperti ketersediaan, stok dan angka pasien serta kematian tinggi.
Meski begitu, izin AstraZeneca juga akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain. Apalagi jika berdasarkan kajiannya, vaksi itu halal dan suci.
"Jelas ya hukum bolehnya (AstraZeneca) sudah hilang kalau sudah ada vaksin halal yang lain," ujarnya lagi.
Menurutnya kebijakan serupa juga pernah dilakukan MUI saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umroh pada 2010 lalu. Ini juga dilakukan soal vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018.
"Iya sudah pernah ada, dulu vaksin meningitis dan MR. Namun saat vaksin ada yang halal, yang lama sudah tidak dipakai lagi begitu," ujarnya.
Sebelumnya RI sudah mendapat 1,13 juta vaksin AstraZeneca. Namun peluncuran ditunda pekan ini.
Lebih lengkap klik di sini >>>>
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MUI: Vaksin Ikhtiar yang Nyata dalam Menyehatkan Umat
