MARKET DATA

Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Batalkan Puasa?

Lynda Sari Hasibuan,  CNBC Indonesia
17 March 2021 13:58
Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Batalkan Puasa?
Foto: Salat ID di Sidoarjo (AP/Trisnadi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan.

MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan tak membatalkan puasa.

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/3/2021).

MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi Corona di bulan Ramadhan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalankan puasa.

Penyuntikan vaksin di siang hari saat bulan Ramadhan diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tulis Asrorun.

Jika khawatir timbul efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

(dru) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-Ramai Warga China Buru Vaksin Pfizer Cs ke Luar Negeri


Most Popular
Features