
Cair Sebentar Lagi, Cek Besaran THR PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full.
Seperti diketahui, pada 2020, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan tukin pada pemberian gaji ke-13 dan THR. Hal ini karena keuangan negara tertekan dampak pandemi Covid-19.
Kendati demikian, tahun ini pemerintah berjanji akan memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh. Hal tersebut langsung dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers virtual RAPBN 2021 pada Agustus 2020 silam.
"Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 Dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani kala itu.
Sri Mulyani mengatakan pemberian kedua bonus gaji kepada para abdi negara akan dilakukan dengan perhitungan yang hati-hati agar rencana belanja pegawai tetap efisien dan sesuai dengan reformasi birokrasi ke depan.
Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Dengan demikian, maka THR Tahun ini akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini. Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Halaman 2>>>