
Sri Mulyani: THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada H-10 lebaran hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M.
"Seperti pada tahun sebelumnya, pencairan THR dimulai pada H-10 dari Idulfitri. Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mengajukan ke KPPN mulai Senin nanti dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," tuturnya saat konferensi pers, Sabtu (16/04/2022).
"Dalam hal THR tersebut belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai hari raya belum THR, kalau ada beberapa kasus belum bisa dilakukan, dapat dilakukan sesudah hari raya. Saya berharap semua bisa dilakukan, sehingga ASN dari pusat dan daerah sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," tuturnya.
Dia pun menyebut apresiasinya terhadap ASN yang terus bekerja mengawal pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi ASN yang terus bekerja mengawal pemulihan ekonomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi dalam konteks hari ini akan terjadi mudik yang sangat besar. Tentu mereka kan bekerja sangat luar biasa, baik dari sisi petugas yang akan berjaga," tuturnya.
Sri Mulyani pun menyebut, besaran THR pada 2022 ini akan lebih besar dibandingkan 2021.
"Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021," paparnya.
Dia mengatakan, karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan," ucapnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebagian THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran