
Menaker Siapkan Aturan THR 2021, Masih Boleh Dicicil nih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pemulihan pandemi Covid-19 pada tahun ini.
Hanya saja, Ida tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya di mana pengusaha dapat mencicil THR di tengah pandemi sejak Maret tahun lalu.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," tuturnya dalam rapat bersama komisi IX, dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/3).
"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," katanya.
Tahun lalu, Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR Keagamaan tahun 2020. Hanya saja, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Namun jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Upah
Di luar persoalan THR itu, lanjut Ida, Kemenaker juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini.
Beberapa di antaranya data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah.
"Juga untuk penentuan upah untuk usaha kecil dan mikro yang berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan," imbuhnya.
Kemudian, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker juga akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.
Kemenaker juga akan memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan UMP 2021 yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Tak hanya itu, Kemenaker akan mendorong perusahaan menyusun dan menetapkan struktur skala upah melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.
"Kemudian kami juga akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan," tandasnya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Andai THR Raib (Amit-amit), Ekonomi RI Resesi Lagi?
