
Jokowi Hormati UUD 1945, Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode!

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Presiden angkat bicara perihal pernyataan politikus senior Amien Rais perihal dugaan skenario aturan hukum yang membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden dua periode!," tegas Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Senin (15/3/2021).
Pernyataan Amien Rais terkait wacana masa jabatan tiga periode disampaikan melalui YouTube Channel Amien Rais Official yang diunggah pada Sabtu 13 Maret 2021 pada pukul 20:00 WIB.
"Kemudian yang lebih penting lagi, yang paling berbahaya adalah ada yang betul-betul luar biasa skenario dan back-up politik serta keuangannya itu supaya nanti presiden kita Pak Jokowi bisa mencengkeram semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR, dan DPD. Tapi juga lembaga tinggi negara lain, kemudian juga bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim," ujarnya.
Eks Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun bilang kalau arah rezim Jokowi kian jelas. Utamanya berkaitan dengan masa jabatan presiden.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali," kata Amien.
"Nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Jadi semua sudah ada tahapan, it's now or never tomorrow will be to late," lanjutnya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai pernyataan yang disampaikan Amien Rais sudah tidak relevan. Apalagi, Presiden Jokowi sudah dengan tegas menolak wacana tiga periode masa jabatan presiden.
"Bapak Presiden setahun lalu lebih kurang, itu presiden menyampaikan beliau tidak nyaman. Kemudian ada orang menyampaikan pandangan mereka tentang boleh tidaknya masa jabatan tiga periode, waktu itu presiden mengeluarkan statement ada pihak yang sengaja mencari muka," katanya.
Ngabalin menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berpikir untuk mengubah amandemen UUD 1945. Ngabalin meminta semua pihak agar tidak melempar isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jangan mimpi. Udah bilang jangan mimpi. Kemudian jangan memprovokasi rakyat. Jangan buat gaduh, cari isu yang bisa angkat partai barunya. Masa sih setiap statement bikin gaduh," katanya.
Bahkan, Ngabalin menantang nyali Amien Rais untuk bertemu langsung dengan Jokowi terkait hal tersebut.
"Kalau gentle, ngomong dong ketemu presiden, seakan-akan lupa. Kenapa pas ketemu presiden tidak ngomong. Supaya orang itu melihat Amien Rais ini bukan ayam sayur," tegasnya.
Sebagai informasi, ketentuan masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan
Ketentuan tersebut merupakan buah amandemen UUD 1945 pertama yang diputuskan melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Oktober 1999 lalu.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Wacana (Lagi) Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode
