Geger Wacana (Lagi) Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
15 March 2021 06:00
dpr pertimbangkan rapbn 2019
Foto: Ilustrasi gedung MPR/DPD/DPR (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengungkapkan PDIP belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Demikian juga di MPR RI, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi 3 periode," kata Basarah yang juga Wakil Ketua MPR RI kepada wartawan, Minggu (14/3/2021), seperti dikutip detik.com.

"Bagi PDIP, masa jabatan presiden 2 periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi. Hanya saja, perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya. Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari Poco-poco alias jalan di tempat," ujarnya.

Lebih lanjut, Basarah mengungkap yang dibutuhkan saat ini adalah perubahan untuk mengembalikan wewenang MPR RI. Jadi MPR bisa menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa saat ini.



Wakil Ketua Majelis Syura DPP PKS Hidayat Nur Wahid menilai pernyataan Amien merupakan peringatan agar wacana itu jangan sampai terjadi.

"Jadi intinya beliau tidak setuju untuk adanya perpanjangan masa jabatan presiden 3 kali, itu dari yang saya tangkap," kata HNW, ketika dihubungi, Minggu (14/3/2021), seperti dilaporkan detik.com.

"Tidak mungkin Pak Jokowi meminta sidang istimewa. Pertama, beliau tahu tidak ada kewenangan presiden meminta MPR RI menyelenggarakan sidang istimewa, dalam pasal mana pun tidak ada, sidang istimewa itu ditentukan oleh MPR sendiri, bukan permintaan presiden, tapi kondisi yang diputuskan internal MPR RI," ujar HNW.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS itu bilang kalau Jokowi pada Desember 2019 menyebut orang yang mengusulkan masa jabatan presiden 3 periode itu adalah orang yang cari muka.

"Beliau menolak 'itu kan menampar wajah saya', makanya beliau menolak karena beliau terpilih sebagai realisasi daripada UUD yang sudah diamandemen. Ketentuannya di pasal 7 dapat dipilih kembali 1 masa jabatan berikutnya artinya hanya dua kali saja. Jadi saya masih percaya Pak Jokowi tidak akan berubah seperti apa yang disampaikan pada Desember 2019 itu," kata HNW.

(miq/sef)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular