Bagaimana Impor Pipa Bisa Berujung Pemecatan, Ini Prosedurnya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 March 2021 17:23
Infografis/Jokowi Murka! Gegara Indonesia Masih impor Pipa/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Jokowi Murka! Gegara Indonesia Masih impor Pipa

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memecat pejabat tinggi di Pertamina akibat tidak mematuhi penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pengadaan pipa masih menyisakan tanda tanya. Selain siapa pejabat itu, juga soal prosedur dalam pengadaan barang dan jasa seperti pipa migas.

Pihak PT Surveyor Indonesia, sebagai perusahaan surveyor BUMN mengungkapkan bahwa masalah itu terkait mengabaikan pengadaan barang dan jasa, yang wajib memenuhi batas minimum TKDN.

"Bagaimana TKDN diawali, pertama setelah buat capex dan opex dengan komitmen TKDN dalam perencanaan, sudah harus dipikirin kira-kira yang diundang dalam pengadaan pipa siapa saja dan berapa nilai TKDN yang mereka dapat," kata Project Manager TKDN Industri PT. Surveyor Indonesia Sarjuni Adicahya dalam Sosialisasi Sertifikasi TKDN Kemenperin, Jumat (12/3/21).

Nama-nama pemasok yang akan mengikuti proses pengadaan harus ada sebelum pelaksanaan seleksi peserta lelang. Nama tersebut akan menjadi acuan, ketika ada perusahaan di dalam negeri yang menggunakan bahan baku sampai 40% memenuhi komponen produk dalam negeri maka bisa mengikuti tender.

"Maka dalam proses mengikuti tendernya, hanya mengundang industri dalam negeri yang ada di buku inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri dengan cara mereka melampirkan sertifikat TKDN," sebutnya.

Setelah itu maka akan ada pemilihan terhadap pipa tersebut melalui harga evaluasi akhir, yakni mengurutkan ranking harganya dari tiap penyedia. Dari sini akan terlihat pihak penyedia yang memberikan harga paling murah. Harga yang paling kecil bisa memenangkan proses pengadaan.

"Setelah menang, dengan adanya TKDN di sini, maka dia akan lakukan suatu prosedur kontrak. Setelah kontrak, mereka akan melaksanakan proyek, (namun) ternyata mereka lakukan suatu impor produk, itu dicek lagi. Kalau dulu TKDN 40% maka yang boleh impor TKDN minimal 60%, akan saya cek. Nama konsepnya master list, (jika melanggar) dijegal di situ. Kalau mereka masih impor juga, bandel ya kaya kasus kemarin direksinya dicopot," kata Sarjuni.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tekan Impor, TKDN Produk Kesehatan Wajib Minimal 25%-40%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular