Tekan Impor, TKDN Produk Kesehatan Wajib Minimal 25%-40%

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 November 2020 19:00
Tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengambil sampel darah dengan metode swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Untuk memutus rantai penularan Covid-19, Genomik Solidaritas Indonesia (GSI Lab) membuka laboratorium tes PCR berstandar Biosafety Level (BSL) 2+. 

Laboraturium GSI Lab dirancang untuk memberikan pelayanan tes PCR yang tidak hanya bersekala masif, namun jugamemberikan hasil tes yabg cepat sehinggal hasil tes dapat diakses pada hari yang sama atau setidaknya H+1 (setelah tes).  

Untuk pasien drive thru sehari bisa 500 orang sedangkan SCR 5000 sempel perharinya.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Swab Test Covid-19 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menargetkan bakal mengoptimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Di sektor kesehatan diatur minimal TKDN mencapai minimal 25%-40%.

"Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangan resmi, Jumat (20/11).

Ia mengungkapkan jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebanyak 6.000 produk pada tahun 2020, dan meningkat menjadi 8.400 produk pada tahun 2024.

Untuk mendorong terserapnya produk-produk lokal, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN. Regulasinya, tertuang dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Adapun kewajiban penggunaan produk dalam negeri adalah apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal sebesar 40%, dengan nilai maksimal BMP sebesar 15%. Sehingga jika sudah ada produk lain yang telah memenuhi persyaratan wajib, maka produk lain hanya perlu memiliki nilai TKDN minimal sebesar 25%.

"BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan beberapa faktor penentu, antara lain adalah pemberdayaan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan. Kemudian, kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan. Berikutnya, pemberdayaan lingkungan (community development), dan ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual," kata Sigit.

Untuk itu, Kemenperin menyusun rencana pengembangan peningkatan nilai TKDN atas produk prioritas yang akan dikembangkan. Sigit menyebut, produk yang telah mendapat standar TKDN menjadi prioritas belanja barang dan jasa.

Pada kelompok barang mesin dan peralatan migas, terdapat 358 produk dengan TKDN 25%-40% dan sebanyak 388 produk dengan TKDN lebih dari 40%. Di kelompok peralatan kelistrikan, sebanyak 631 produk memiliki TKDN lebih dari 25%-40% dan 1.918 produk dengan kandungan lebih dari 40%.

Untuk kelompok barang bahan dan peralatan kesehatan, terdapat TKDN 25%-40% pada 1.628 produk dan 40% pada 234 produk. Sementara, di kelompok mesin dan peralatan pertanian terdapat 35 produk dengan TKDN 25%-40% dan 86 produk yang memiliki TKDN lebih dari 40%.Lalu, capaian TKDN pada kelompok barang bahan penunjang adalah enam produk dengan bobot 25%-40% serta 20 produk dengan kandungan lebih dari 40%.

"Semakin tinggi capaian TKDN, akan semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan. Oleh sebab itu, capaian TKDN pada setiap sektor industri perlu ditingkatkan," tutur Sigit.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Cuma Ekspor, Impor RI Juga Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular