Sederet Nikmat PNS: Ini Besaran Gaji hingga Segepok Tunjangan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 March 2021 06:57
Infografis/Syukurlah....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 2021/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Syukurlah....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman. Hal ini terlihat dari banyaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di buka.

Menjadi abdi negara menjadi profesi idaman karena dinilai memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan pun akan tetap digaji oleh negara.

Jaminan hingga hari tua ini lah membuat banyak masyarakat yang berlomba-lomba menjadi seorang PNS.

Sebelum menjadi PNS, ada baiknya besaran penghasilan yang akan diterima. Mulai dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.

Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Halaman Selanjutnya >> Rincian Gaji Pokok PNS

Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pemerintah di tahun ini akan memberikan sederet keistimewaan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya dengan memberikan tambahan tunjangan, terutama kepada punggawa APBN.
Ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkan tambahan tunjangan.

Keempatnya diatur di dalam satu Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021

Ke-empat jabatan fungsional itu diantaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 3/2021.

Dalam Perpres 3/2021 secara rinci dijelaskan, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp 960.000. Kemudian, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan Rp 360.000

Dalam Perpres 4/2021, dijelaskan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000. Kemudian, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan Rp 1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan Rp 540.000.

Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00
2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00
3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00

Adapun dalam Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000,00.

Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000,00. Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000,00.

Sementara, tunjangan kinerja (tukin) PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:


Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000


Eselon II:


Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.00
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000


Eselon III ke bawah:


Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular