
Jokowi Pecat Pejabat Pertamina Gara-gara TKDN, Apa itu TKDN?

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia masih terus menerus impor pipa meski bisa diproduksi dalam negeri. Hal itu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal. Kekesalannya berujung pada pemecatan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemecatan ini disebabkan kegagalan pejabat tinggi Pertamina dalam meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Makanya kemarin ada pejabat tinggi Pertamina itu dipecat Presiden langsung. Saya tanya kenapa? Alasannya katanya karena TKDN, kau cek aja siapa yang diganti," kata Luhut dalam Rakernas BPPT 2021 yang disiarkan YouTube, Selasa (9/3/2021).
Apa itu TKDN yang bikin Jokowi geram hingga berujung pemecatan pejabat Pertamina?
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dijelaskan di pasal 1, TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase.
Di dalam pasal 2 ini disebutkan tujuan dari TKDN adalah untuk mendukung dan menumbuhkembangkan produk dalam negeri sehingga mampu mendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. TKDN juga diharapkan memberikan nilai tambah bagi perekonomian, menyerap tenaga kerja serta berdaya saing secara nasional, regional, dan internasional.
Selain itu juga untuk mendukung dan menumbuhkembangkan inovasi/teknologi produk dalam negeri, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan tetap mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi.
"Mewujudkan tertib penyelenggaraan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," demikian bunyi pasal 2.
Pasal 4 aturan tersebut mengamanatkan setiap kontraktor, produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Permen ESDM 15/2013 juga telah membuat target capaian TKDN barang/jasa pada kegiatan usaha hulu migas. Khusus untuk pipa pada 2021-2025 adalah sebagai berikut:
Pipa Pemboran (OCTG):
a. High Grade 55% TKDN
b. Low Grade 40% TKDN
Pipa Penyalur (linepipe):
a. Spiral/SAW 80% TKDN
b. ERW 80% TKDNc. Seamless Pipe 50% TKDN
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi dan Migas Bobby Gafur Umar mengatakan dalam program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sudah disebutkanpenggunaan produk dalam negeri oleh kementerian/ lembaga (K/L), BUMN, BUMD atau swasta adalah wajib.
Dalam kasus pipa, menurut dia, pipa impor dari China masih lebih murah ketimbang produksi dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa apabila memiliki penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan 40%. Produk dalam negeri yang digunakan harus mencapai TKDN 25%.
"Industri dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri. Sampai Pak Luhut bilang ada pejabat Pertamina diganti karena Pak Presiden nggak berkenan. Pertamina masih ada ada yang belum bisa memaksimalkan pemakaian produk dalam negeri," paparnya dalam webinar 'Membedah Peluang Bisnis 70 Triliun Di Sektor Hulu Migas', Rabu (10/03/2021).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pipa dari China sampai di Surabaya harganya tidak beda jauh dengan bahan baku dari Krakatau Steel. Dari bahan baku Krakatau Steel, begitu dilakukan pengelasan, maka ongkosnya bertambah 20% hingga 25%. Imbasnya pipa di Indonesia jauh lebih mahal.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Jengkel: Pipa Banyak Tapi Masih Impor Untuk Apa?