
Ini Mitora, Perusahaan yang Tuntut Bambang Tri sampai Tutut

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga orang putra/putri mantan Presiden Soeharto yang digugat oleh Mitora Pte. Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Siapa sebenarnya Mitora Pte. Ltd? Tak banyak informasi memang, namun dari berbagai sumber perusahaan privat ini berbasis di Singapura yang bergerak pada layanan konsultasi manajemen.
Perusahaan yang berdiri pada Maret 2022 ini memiliki campur tangan dengan Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII). Mitora tercatat sebagai salah satu klien proyek bertajuk "Visioning Taman Mini Indonesia Indah".
Tak hanya menggugat anggota keluarga Cendana, Mitora juga menggugat yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah.
Adapun gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan pada Senin (08/03/2021) dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sementara itu, dalam SIPP PN Jakarta Pusat tercatat turut tergugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan tersebut, saat ini status perkara dalam tahap Penunjukan Jurusita. Adapun petitum berisi Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Mitora untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Kemudian pada poin selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakan pada sebidang tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar, dan kerugian immateril Rp 500 miliar.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Anak Soeharto Digugat Perusahaan Singapura Rp 584 Miliar